REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendetailkan sanksi bagi peserta Ujian Nasional (UN) yang melanggar tata tertib pelaksanaan UN. "Sanksi didetailkan untuk peserta, penyelenggara, dan pengawas. Semoga bisa terlaksana sehingga UN berjalan dalam kejujuran," ujar anggota Penyelenggara Pusat UN Teuku Ramli Zakaria Rabu (13/2).
Teuku menuturkan bagi peserta UN yang melakukan pelanggaran ringan seperti meminjamkan alat tulis kepada peserta lain dan tidak membawa kartu ujian, akan diberikan sanksi peringatan tertulis. Bagi peserta UN yang melakukan pelanggaran sedang seperti membawa HP dan membuat gaduh akan diberi sanksi pembatalan ujian.
"Pelanggaran berat seperti membawa contekan, bekerjasama dengan peserta ujian lain, mencontek dengan kunci jawaban sanksinya dikeluarkan dan dinyatakan tidak lulus," kata Teuku.
Untuk para guru yang menjadi pengawas, lanjut Teuku, jika melakukan pelanggaran ringan seperti lalai, lupa membantu peserta mengisi data diri, tertidur, merokok, dan bicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian diberi sanksi bebas tugas.
Bagi pengawas yang melakukan pelanggaran sedang seperti tidak memasukan dan merapatkan amplop soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) dengan lem , tidak memeriksa soal dan LJUN di ruang ujian diberi sanksi tidak diperbolehkan mengawas dan dimungkinkan mendapat sanksi tambahan.
Bagi pengawas yang melakukan pelanggaran berat seperti memberi contekan, membantu peserta ujian mengisi LJUN, membacakan kunci jawaban UN, dan mengganti isi LJUN diberi sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.
"Bisa dipidana dengan KUHP karena membocorkan rahasia negara," ujar Teuku.