Selasa 19 Feb 2013 09:38 WIB

Mantan Dekan FK Universitas Sriwijaya Dijebloskan ke Penjara

Red: Taufik Rachman
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Zarkasih Anwar (59) yang menjadi terpidana korupsi Penyelewengan Negara Bukan Pajak, Senin dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Eksekusi sudah dilakukan kepada Zarkasih pada Minggu (17/2)," kata Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumsel Djoni Ginting ketika dikomfirmasi mengenai kebenaran pengeksekusian itu di Palembang.

Ia menjelaskan, terpidana itu telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Pakjo Palembang untuk menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai putusan hukum tetap yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

Keputusan itu, katanya, merupakan penguatan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara, kuasa hukum terpidana Nazori Doak membenarkan telah menerima putusan penahanan terhadap terpidana Zarkasih Anwar. "Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan karena sudah menjadi keputusan hukum tetap," ujarnya.

Sebelumnya, pada 6 September 2010, terpidana divonis Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang diketuai Posma Situmorang dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Majelis hakim menjerat terpidana pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tak puas dengan vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang itu, terpidana melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang pada 8 Desember 2010.

Upaya banding terpidana kembali kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang diketuai Kharlison Harianja menyatakan menolak.

Terpidana kembali mengajukan upaya hukum kasasi pada 15 Juli 2011 yang juga berakhir dengan penolakan sehingga Kejaksaan Tinggi melakukan eksekusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement