REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 10 buah rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) Irjen Djoko Susilo. Kini, KPK menyita satu rumah lagi milik Djoko di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Ya benar ada penyitaan di Kabupaten Bogor terkait dengan DS (Djoko Susilo)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (26/2).
Namun, Johan mengaku belum mendapatkan alamat lengkap dari lokasi rumah milik Djoko di Kabupaten Bogor tersebut. Penyitaan rumah itu diduga menjadi salah satu modus pencucian uang yang dilakukan Djoko.
Sejauh ini, Johan menyampaikan KPK juga sudah melakukan pembekuan terhadap satu rekening bank milik Djoko. Meski rekening tersebut dibekukan, bukan berarti KPK juga menyita uang Djoko.
Sebelumnya, KPK sudah menyita 10 rumah milik Djoko di beberapa kota yaitu Semarang dan Solo di Jawa Tengah, Jogjakarta serta Jakarta dan Depok. Hal ini terdiri dari tiga rumah di Solo, satu rumah di Semarang dan dua rumah di Jogjakarta.
Selain itu, tiga rumah di Jakarta dan satu rumah di Depok. Dengan tambahan satu rumah di Kabupaten Bogor, dengan demikian total sebanyak 11 rumah milik Djoko telah disita KPK.