REPUBLIKA.CO.ID, BALIK PAPAN -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Jamsostek beberapa waktu lalu untuk menggantikan posisi Bambang Subianto.
Ditemui saat menghadiri Customer Gathering PT Jamsostek di Balik Papan, Kalimantan Timur, Denny masih belum berkomentar banyak.
Mantan sekretaris satuan tugas pemberantasan mafia hukum ini hanya menjelaskan, BPJS bakal menjadi pilihan hukum yang tidak akan mudah berubah dengan adanya dasar Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Insya Allah BPJS pilihan hukum kita karena Jamsostek tunduk kepada Undang-Undang,"ujarnya, Jumat (1/3) malam.
Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya menjelaskan, keberadaan Denny sebagai komisaris utama memang dibutuhkan untuk mengawal transformasi Jamsostek menjadi BPJS.
"Karena keahliannya di bidang hukum sedangkan kita harus menyiapkan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah,"tegas Elvyn.
Menurutnya, Denny akan membantu membahas persiapan draf beleid sebelum disahkan. Pasalnya, Jamsostek harus berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.