Senin 04 Mar 2013 17:23 WIB

Choel Mallarangeng Serahkan Uang Rp 5,5 M ke KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Choel Mallarangeng mengaku telah menyerahkan uang sebesar 550 ribu dolar AS atau sekitar Rp 5,5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini uang tersebut dimasukkan ke bandahara KPK.

"Ada sekitar 550 ribu Dolar AS dan diserahkan pada catatan di rekening penyitaan pada 25 Februari 2013," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/3).

Johan mengatakan status uang tersebut sudah dalam penyitaan KPK. Penyerahan uang tersebut dilakukan Choel dalam bentuk tunai dan pecahan mata uang dolar AS.

Saat ditanya uang yang disita dari Choel merupakan pemberian dari siapa, Johan berkelit tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu, saya hanya membenarkan ada yang yang disita KPK sebesar 550 ribu dolar AS yang diberikan sebagai kado ulang tahun (dari Deddy Kusdinar)," ujarnya.

Lalu bagaimana dengan uang yang diterima Choel dari Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto sebesar Rp 2 miliar apakah sudah dikembalikan juga, Johan mengaku tidak mengetahuinya. Namun, ia memastikan jika uang yang telah disita KPK terkait dengan kasus Hambalang.

"Saya tidak tahu. Tapi kalau diterima (KPK), berarti ada kaitannya dengan Hambalang," kata Johan.

Sebelumnya, Choel mengaku telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Choel juga mengakui menerima uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang yang kini sudah menjadi tersangka kasus Hambalang, Deddy Kusdinar.

Choel mengatakan uang tersebut diberikan Deddy pada perayaan ulang tahunnya dan putrinya pada 28 Agustus 2010 sebagai hadiah sebesar 550 ribu dolar AS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement