REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpilihnya Hakim Mahkamah Konstitusi yang baru, Arief Hidayat disambut banyak kalangan. Pemahaman Arif tentang kondisi sosiologis rakyat dinilai bakal memberi nilai tambah kepada MK.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Muhammad Sulton Fatoni mengatakan, terpilihnya Arief akan mendekatkan produk hukum dengan fakta sosial yang ada di Indonesia.
Sebab, sosok Arief Hidayat bukan hanya menguasai disiplin ilmu hukum, namun juga gejala sosial yang ada di masyarakat.
Sulton optimis, dengan terpilihnya Arief, institusi MK mampu meningkatkan kinerjanya untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap peran dan fungsi MK dalam konstitusi negara.
Sikap Arief tentang menolak perkawinan sesama jenis menjadi bukti integritas dan kapasitas hakim yang mampu mengkorelasikan produk hukum dengan realita sosial.
"Itu bukti kemampuan memahami sosio-kultural masyarakat Indonesia," tegas Sulton.
Prof Dr Arief Hidayat SH terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2018. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang ini menggantikan Mahfud MD.
Saat voting, Arief menang dengan memperoleh 42 suara.Pemilihan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika dan dihadiri oleh 48 dari total 54 anggota.