REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjodjanto menolak berkomentar ada koleganya sesama pimpinan KPK dinyatakan melakukan pelanggaran hukum oleh Komite Etik KPK.
Sikap tersebut untuk menunjukkan independensi Bambang yang menjadi bagian dari anggota Komite Etik. "Lho Bos, aku kan anggotanya (komite etik). Saya dalam posisi sebagai anggota Komite Etik Bos," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada Republika di Jakarta, Jumat (22/3).
Komite Etik menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengungkapkan pihaknya telah menarik kesimpulan dan tengah menyusun keputusan formal.
"Iya sudah (ditemukan pelanggaran kode etik)," kata Anies.
Namun, ia belum dapat mengungkapkan siapa unsur pimpinan KPK yang ditemukan melanggar kode etik terkait bocornya draf sprindik Anas tersebut. Lebih jauh soal pelanggaran ini akan disampaikan setelah Komite Etik selesai menyusun laporan formal.