REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT Chevron Pasific Indonesia, Abdul Hamid Batubara, sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Pekan Olah raga Nasional (PON) Riau.
Orang nomor satu di Chevron Pasific Indonesia itu mengaku tidak tahu-menahu kasus yang telah menyeret Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka.
"Kita tidak tahu persis seperti apa tindak pidana korupsi untuk PON Riau ini, tapi kita tetap melakukan apa yang bisa kita bantu untuk KPK. Kita siap bekerja sama dengan KPK," kata Abdul Hamid yang ditemui usai pemeriksaan KPK di Jakarta, Senin (8/4).
Abdul Hamid diperiksa penyidik KPK selama delapan jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 18.10 WIB.
Mendatangi kantor KPK, Abdul Hamid tidak sendirian. Ia terlihat didampingi Vice President Policy Government and Public Affairs PT Chevron Pasific Indonesia, Yanto Sianipar dan Corporate Communication Manager PT Chevron Pasific Indonesia, Donny Indrawan.
Adapun kontribusi Chevron Pasific Indonesia untuk pelaksanaan PON Riau berupa gedung serba guna, media center di Pekanbaru, gedung pertandingan tenis meja di Dumai, api PON di Minas dan pembentukan marching band untuk pembukaan dan penutupan PON Riau.
Saat ditanyakan mengenai kontribusi Chevron Pasific Indonesia bermasalah sehingga dipanggil KPK, Abdul Hamid mengatakan sejumlah bantuan tersebut sudah sesuai peraturan. Apalagi bantuan tersebut sebagai sebagai komitmen Chevron Pasific Indonesia untuk membangun Riau.