REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar mengatakan, seorang menteri maju sebagai calon anggota legislatif tidak perlu mundur dari jabatannya.
"Menteri itu jabatan publik, bukan jabatan politik yang dipilih melalui pemilu, jadi tidak harus mundur," kata Akil, di Jakarta, Kamis (11/4).
Menurut Akil, jabatan menteri bukan dipilih melalui pemilu, seperti kepala daerah yang harus mundur dulu jika ingin maju sebagai caleg. "Jabatan menteri tergantung presiden, jadi tidak perlu berhenti. Presiden bisa memperhentikan menteri kapan saja," katanya.
Hal ini berbeda ketika seorang kepala daerah ingin maju sebagai Caleg. Seorang kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus meletakkan jabatannya. Sebab, kepala daerah merupakan jabatan publik yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Jabatan kepala daerah itu jabatan tunggal, domainnya tidak dapat diwakili siapapun dalam hal menentukan kebijakan," jelas mantan politikus Partai Golkar ini.
Jika seorang kepala daerah maju sebagai caleg dan tidak mundur dari jabatannya, maka ia mempunyai keuntungan lebih dibandingkan calon yang bukan seorang kepala daerah. "Jika dia tidak mundur pasti dia mempunyai keuntungan lebih dibandingkan dengan calon yang bukan seorang kepala daerah. Itu tidak adil," kata Akil menegaskan.