REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri Cibadak membidik dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang saat ini pengusutannya masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
"Saya sudah menandatangani surat perintah penyelidikan dua kasus dugaan korupsi ini dan diharapkan pengelewengan uang negara ini bisa segera terbongkar," kata Kepala Kejari Cibadak, Ida Rahayu Aryanti kepada wartawan, Ahad (14/4).
Menurut Ida, karena masih dalam tahap awal penyelidikan pihaknya belum bisa mengumumkan kepada umum atau masyarakat karena khawatir ada penghilangan barang bukti dari penyelidikan dugaan kasus korupsi ini. Namun, pihaknya berjanji dua kasus dugaan korupsi yang tengah dibidiknya ini tuntas sesuai prosedur dan transparan. Lanjut dia, saat ini pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut, walaupun saat ini jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus terjadi kekosongan.
"Jabatan Kasi Pidsus boleh saja kosong tapi pengungkapan kasus korupsi dan penegakan hukum harus tetap dilakukan dan ini bukan menjadi hambatan kami dalam mengungkap seluruh kasus korupsi yang ada di Kabupaten Sukabumi," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelejen Kejari Cibadak, Budi Haryanto mengatakan untuk kasus dugaan penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Caringin anggaran 2007-2010 ini sebesar Rp 1,5 miliar masih dalam tahap penyelidikan.
Ia mengakui bahwa ada keterlamatan pengungkapan kasus ini yang molor hampir tiga tahun."Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan mempelajari kasus tersebut serta memeriksa beberapa saksi terkait dugaan korupsi dan PNPM MP tersebut," kata Budi.