REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
"Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis hukum antara lain keberatan kuasa hukum Djoko yang menyatakan bahwa Djoko sebagai Kepala Korlantas Polri saat itu sudah menjalankan tugasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Hal ini baru akan diketahui setelah pemeriksaan dalam persidangan dilakukan," kata hakim menanggapi keberatan penasihat hukum mengenai butir tersebut.
Terkait dengan keberatan mengenai penggabungan tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal dengan menggunakan UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hakim menilai bahwa hal itu sudah sesuai dengan aturan pasal 74 dan pasal 75 UU tersebut.
Pasal 75 menyatakan bahwa dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dan memberitahukannya kepada PPATK.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi prinsip retroaktif hanya untuk materiil, dan bukan formil dan sudah dilakukan dalam praktek peradilan seperti dalam perkara Bahasyim Assifie pada Februari 2011, dan perkara Yudi Hermawan dan kawan-kawan," tambah hakim.
Sementara terkait keberatan atas penyidik KPK yang tidak berwenang untuk menyidik tindak pidana pencucian uang periode 2003-2010 karena hanya berdasarkan asumsi dengan berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Apakah terbukti atau tidak bisa dibuktikan di persidangan demikian juga keterkaitan dengan dakwaan yang mengaturnya," ungkap hakim. Atas putusan tersebut, Djoko Santoso mengajukan banding.