Rabu 22 May 2013 17:52 WIB

Dinkes Evaluasi Proses Pembayaran Rumah Sakit

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
 Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kiri) didampingi Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati mendengarkan masukan dari masyarakat dalam acara uji publik Kartu Jakarta Sehat (KJS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). (Republika/Prayogi)
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kiri) didampingi Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati mendengarkan masukan dari masyarakat dalam acara uji publik Kartu Jakarta Sehat (KJS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Sakit Swasta perlu diberikan pengetahuan terkait sistem pembayaran penanganan pasien KJS.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan 14 rumah sakit swasta akan diberikan penjelasan mengenai unit cost pasien KJS dan Clinical Pathway dalam sistem Ina CBG's.

Clinical Pathway merupakan standard kendali mutu dan biaya yang berlaku bagi rumah sakit dalam menangani penyakit. Sehingga setiap pasien yang ditangani rumah sakit telah memiliki standard obat yang harus diberikan.

Tetapi untuk merubah sistem dan pola pikir rumah sakit yang telah lama mengakar, menurut dia, merupakan hal yang sulit. Sebelumnya rumah sakit menggunakan sistem fee for services.

Sehingga rumah sakit yang memberikan penanganan apapun mau tidak mau pasien harus membayarnya. "Pasien yang sakit tipes tidak mungkin diperiksa MRI atau di rontgen di kaki dan kepala," ujarnya.

Dokter harus melakukan tindakan sesuai dengan paket penanganan pada Ina CBG's. Dien mengaku tidak membayar mereka 100 persen karena melebihi Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement