REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim meminta Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan terkait wabah flu burung di Departemen Kesehatan (Depkes). Hakim membutuhkan keterangan langsung dari kakak bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo itu.
Ketua majelis hakim, Nawawi Ponolongo meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Rudijanto sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rudijanto akan dijadikan sebagai saksi bagi terdakwa Ratna Dewi Umar. Nawawi meminta Rudijanto hadir karena melihat ada yang janggal dari keterangan para saksi lainnya. "Setiap ada penyebutan nama yang bersangkutan, ada kesan dihindari," kata dia, Senin (17/6).
Hakim sempat mempertanyakan posisi Rudijanto di perusahaan PT Prasasti Mitra. Dalam surat dakwaan jaksa, disebut Rudijanto duduk sebagai direktur utama. Namun, saat hakim menanyakannya posisi Rudijanto pada Rahmawati Roesdi, yang pada 2006 menjabat sebagai Sales Manager PT Prasasti, pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan pasti. Padahal di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rahmawati, disebut Rudijanto sebagai direktur utama. "Itu benar keterangan saya, tapi waktu itu tidak berdasar pada dokumen," kata dia.
Dalam BAP, Rahmawati menjelaskan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab pada dua direktur, yaitu Rudijanto dan Sutikno. Namun, dalam persidangan, ia mengatakan lebih banyak berhubungan dengan Sutikno. Ia juga menyebut ada beberapa kali pergantian posisi direktur di PT Prasasti. Sehingga tidak mengetahui posisi pasti Rudijanto.
Lantaran keterangan yang berbelit-belit itu, majelis hakim meminta jaksa untuk segera menghadirkan Rudijanto ke persidangan. Jaksa I Kadek Wiradana mengatakan, Rudijanto sebenarnya sudah dipanggil untuk menjadi saksi pada persidangan, Senin (17/6). Namun, ia berhalangan hadir. "Keterangan yang bersangkutan sedang berangkat ke Jerman," kata Kadek.
Ketua majelis hakim juga sempat kembali menegaskan agar Rudijanto dihadirkan sebagai saksi. Penegasan itu muncul ketika hakim meminta keterangan saksi Nuki Syahrun yang sempat berhubungan dengan Rudijanto terkait alat kesehatan, mobil x-ray. Dalam BAP, Nuki menjelaskan, Rudijanto tengah mencari barang mobil x-ray dan kemudian meminta dia bertemu Sutikno. Namun di persidangan, Nuki mengatakan, pembicaraan mengenai x-ray itu dilakukan dengan Sutikno. "Mungkin saat itu saya tidak baca ulang (BAP)," kata dia.
Nawawi melihat, ketika saksi dikaitkan dengan Rudijanto, keterangannya menjadi berbeda. Ia melihat ada penjelasan yang tidak jelas dari para saksi. Karena itu, hakim meminta Rudijanto untuk hadir. "Seakan-akan ketika ada nama ini segala sesuatunya menjadi blank. Ketidakwajaran ini jadi timbul kecurigaan ada apa," ujar dia.
Majelis hakim meminta jaksa untuk secepatnya menghadirkan Rudijanto sebagai saksi di persidangan. Jaksa mengatakan, sudah merencakan pemanggilan kembali pada agenda sidang Senin (24/6). Ketua Majelis Hakim rencananya akan mengkonfrontasi dengan saksi lainnya. Seperti Sutikno, Nuki, atau pun orang dekat Nuki, Dewi Rachmawati. Hakim meminta ketiga orang itu untuk siap memenuhi panggilan ketika dibutuhkan kembali.