REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) disebut terlibat dalam pengurusan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan). Keterangan itu muncul dalaam surat dakwaan LHI yang dibacakan jaksa penuntut umum di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/6).
Jaksa menyebutkan LHI selaku anggota DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera sekitar akhir 2011 lalu diperkenalkan kepada Yudi Setiawan. Ahmad Fathanah, Elda Devianne dan Denny Adiningrat yang memperkenalkan LHI kepada pemilik beberapa perusahaan itu.
Setelah perkenalan itu pertemuan pun berlanjut. Diketahui LHI bersama Fathanah beberapa kali bertemu Yudi. "(Untuk) membahas proyek di Kementan, baik yang akan dilelang pada 2012 atau pun direncanakan pada 2013," kata jaksa.
Adapun proyek di Kementan tersebut antara lain pengadaan benih jagung hibrida, pengadaan bibit kopi, pengadaan bibit pisang dan kentang, dan pengadaan laboratorium benih padi. Pun, proyek bantuan bio komposer, bantuan pupuk mtk, dan kuota daging sapi.
Dalam pertemuan, jaksa menyebut, proyek akan diizon oleh Luthfi dan pelaksanaan pekerjaan akan diserahkan pada Yudi. "Dengan komisi satu persen dari pagu anggaran dan pengurusan diserahkan pada Fathanah," ujar jaksa.
Jaksa menyebut, LHI mempunyai orang kepercayaan lain, yaitu Ahmad Zaki. Jaksa mengatakan, Zaki merupakan sekretaris pribadi LHI yang membantu di DPP PKS. Zaki dan Fathanah ini memiliki akses ke pejabat di lingkungan Kementan.