Senin 24 Jun 2013 15:42 WIB

MUKI Usul Pembentukan Dewan Ormas

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).
Foto: IST
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Bonar Simangunson mengatakan Organisasi Massa (Ormas) selama ini memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia. Akan tidak adil jika ormas yang selama ini sudah berjasa bagi negara justru dikebiri melalui RUU Ormas.

Seharusnya, ujar Bonar, RUU Ormas tidak perlu dibuat, apalagi disahkan. Pemerintah seharusnya membentuk Dewan Ormas seperti Dewan Pers yang mengatur berbagai permasalahan di media.

Dewan Ormas, kata Bonar, beranggotakan pengurus ormas namun dibiayai oleh pemerintah seperti Dewan Pers. "Sehingga ormas memiliki kebebasan yang diatur oleh dirinya sendiri," kata dia di Jakarta, Senin, (24/6).

Apalagi, ujar Bonar, terdapat Pasal 51 dalam RUU Ormas yang menyebutkan sanksi kepada ormas diberikan oleh pemerintah daerah. Ini tidak adil, seharusnya dibentuk Dewan Ormas saja yang berhak memberikan sanksi jika ada ormas yang melanggar hukum dan melakukan tindakan anarkis.

Kalau pemerintah yang memberikan sanksi, kata Bonar, maka campur tangan pemerintah sudah terlalu jauh. Pemerintah hanya perlu memberikan pembinaan dan dana agar ormas bisa hidup tanpa harus melakukan campur tangan yang lebih banyak.

Ormas sendiri, terang Bonar, menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dan memberdayakan anggotanya. Di India saja terdapat 3,3 juta ormas, di Amerika Serkat 1,5 juta ormas, di Rusia 277 ribu ormas, di Indonesia baru 600 ribu ormas.

"Pemerintah itu tidak mampu mengatur 240 juta warganya. Dengan adanya ormas, seharusnya pemerintah merasa terbantu sebab ormas juga ikut mengurus masyarakat Indonesia yang jumlahnya banyak," kata Bonar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement