REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri kedua Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Mahdiana, disebut mempunyai beberapa tanah atas namanya di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Keterangan itu muncul dari notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jaksel, Budiono.
Jaksa penuntut umum menghadirkan Budiono sebagai saksi bagi terdakwa Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/6). Budiono mengatakan Mahdiana merupakan kliennya. Ia beberapa kali mengurus akta jual beli tanah atasnama Mahdiana.
"Seingat saya kurang lebih sepuluh bidang tanah," kata Budiono.
Ia mengatakan pada 20 April 2004 lalu, Mahdiana membeli sebidang tanah dari Djusrah Elly. Tanah itu terletak di Jalan Paso, Kelurahan Jagakarsa, Jaksel, seluas 1098 meter persegi.
Dalam akta, Mahdiana membeli tanah itu senilai Rp 589,6 juta sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Biasanya saya dan klien tidak pernah menanyakan berapa nilai resminya," ujar Budiono.
Menurut Budiono, semua pembelian tanah itu sudah memenuhi persyaratan. Mengenai sumber uang Mahdiana untuk membeli tanah-tanah di Jakselitu, Budiono mengaku tidak mengetahuinya. Ia hanya mengetahui Mahdiana mempunyai usaha.
"Yang saya tahu punya usaha restoran dan salon," kat Budiono.
Mahdiana disebut sebagai istri kedua Djoko. Dalam surat dakwaan jaksa, Djoko yang masih berstatus menikah dengan Suratmi kembali melakukan pernikahan dengan Mahdiana pada 27 Mei 2011. Pernikahan terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Minggu, Jaksel.