REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengamat hukum mengaku pesimis kasus wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin bisa terungkap. Sebab kasus yang sudah lama akan diungkap kembali bila ditemukan bukti baru.
"Untuk menungkap kembali Kasus lama dibutuhkan bukti baru. Sedangkan kasus Udin, tidak ditemukan bukti baru," kata Zaenal Arifin Mochtar, dosen Universitas Gadjah Mada pada seminar '17 Tahun Kasus Wartawan Fuad Muhammad Syafrudin', di Yogyakarta, Rabu (26/6).
Seminar ini digelar Jogja Police Watch (JPW) bekerja sama dengan Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta. Pembicara Eko Soponyono (dosen Undip), Zaenal Arifin Mochtar (dosen UGM), JS Murdono (dosen UJB) dan Asril Sutan Marajo (ketua JPW dan anggota Tim Pencari Fakta PWI Yogyakarta). Acara ini juga dihadiri Dwi Sumaji alias Iwik yang dijadikan sebagai tersangka, namun diputus bebas.
Dijelaskan Zaenal, selain dibutuhkan bukti baru, juga bukti-bukti lama untuk proses persidangan. "Namun saya merasa pesimis, bukti-bukti lama itu masih tersimpan dengan baik," kata Zaenal.
Karena itu, dia berpendapat tidak ada gunanya Tim Pencari Fakta PWI atau elemen lain bertemu dengan DPR RI. Tujuannya, agar DPR RI mau mendesak Kapolri untuk menuntaskan kasus Udin.
Zaenal justru menyarankan agar pemerintah meminta maaf terhadap Dwi Sumaji alias Iwik yang telah dijadikan korban sebagai tersangka pembunuh Udinn. "Pemerintah harus meminta maafg terhadap Iwik, dan kasus-kasus lain yang serupa," katanya.
Sedangkan Eko Soponyono, dosen Undip mengatakan untuk mengabadikan kasus yang tidak terungkap, nama korban bisa diabadikan untuk sebuah nama penegakan hukum. Misalnya, Udin Jogja Police Watch.
Sementara Asril Sutan Marajo, mengatakan dalam proses penyidikan banyak penyidik yang melakukan kebohongan publik. Di antaranya, penangkapan Iwik dilatarbelakangi motif perselingkuhan.
Padahal berdasarkan fakta, TPF PWI Yogyakarta menyakini penganiayaan Udin terkait dengan pemberitaan. "Dan dipersidangan di PN Bantul Iwik bebas dari segala dakwaan," kata Asril.
Bahkan hingga saat ini, kata Asril para penyidik masih berpendapat jika motif penganiayaan terhadap Udin adalah perselingkuhan. Sehingga Iwik yang hadir dalam seminar itu merasa khawatir akan diciduk lagi bila kasus Udin dibuka kembali.