Kamis 04 Jul 2013 20:33 WIB

Baliho Pilgub Tidak Menyalahi Aturan

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Maraknya pemasangan baliho serta spanduk bakal pasangan calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) di beberapa sudut serta ruas jalan Kota Surabaya, dinilai tidak menyalahi aturan. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan lolos atau tidaknya para peserta pemilukada tersebut.

"Jadi belum bisa dikatakan kampanye, karena mereka bukan calon," kata Komisioner KPU, Agus Mahfud Fauzi kepada Republika, Kamis (4/7).

Dia menambahkan, bila nanti sudah ditetapkan menjadi pasangan calon gubernur, maka pihaknya bersama Bawaslu akan bertindak tegas. Sementara ini, kata Agus, penertiban baliho tersebut menjadi tugas serta wewenang Pemerintah Kota Surabaya.

Hal serupa diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Sufyanto yang mengatakan, penindakan pelanggaran menjadi ranahnya bila KPU sudah menetapkan calonnya.

Sementara ini, karena pemasangan alat peraga tersebut berada di masing-masing kabupaten/kota, maka jadi hak petugas penertiban wilayah, Satpol PP khususnya.

"Bawaslu harus taat perundang-undangan, sehingga tidak bisa menindak tanpa melalui prosedur yang ada," ujarnya

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Kota Surabaya, Soemarno mengatakan, pihaknya bersifat netral, tanpa adanya instruksi KPU atau Bawaslu, penertiban itu tidak bisa dilakukan. Seharusnya komitmen itu, terlebih dahulu dinyatakan oleh kedua pihak terkait tersebut.

Menurt dia, Bakesbang Linmas hanya membantu pemberdayaan tenaga untuk penertiban. Namun sikap untuk menindak atau tidak, belum bisa diputuskan olehnya. Karena, menyakut urusan Pemilukada Jatim, merupakan wewenang lembaga lain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement