Sabtu 13 Jul 2013 01:37 WIB

Istri-Istri Djoko Susilo Jadi Perdebatan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran para istri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo diperdebatkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/7). Jaksa penuntut umum bersikukuh meminta istri-istri jenderal binatang dua itu untuk hadir menjadi saksi dalam persidangan.

Jaksa KMS Roni mengatakan sudah melayangkan surat panggilan kepada istri Djoko, yakni Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Namun, sudah dua kali panggilan, ketiganya tidak memenuhi permintaan itu. Padahal jaksa masih membutuhkan keterangan para istri Djoko terkait kepemilikan sejumlah aset. 

Djoko dan tim penasihat hukumnya sudah mengajukan keberatan kepada majelis hakim terkait pemanggilan istri menjadi saksi. Mendengar permintaan jaksa, Djoko dan tim penasihat hukumnya tetap bersikukuh menolak. 

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo kemudian mengutarakan pertimbangannya. "Kalau teknis panggil paksa perlu dikaji dulu," kata dia.

Berdasar pada ketentuan KUHAP, Suhartoyo mengatakan istri memang bisa mengundurkan diri untuk menjadi saksi dalam persidangan. Akan tetapi, menurut dia, ada juga ketentuan yang menyebut istri tetap bisa memberikan keterangan dalam persidangan tanpa di bawah sumpah. 

Meskipun istri sudah mengajukan keberatan melalui Djoko dan penasihat hukumnya, majelis hakim tetap meminta untuk terlebih dulu hadir di persidangan. "Kalau keberatan, diperdengarkan di persidangan kalau tidak ingin jadi saksi," kata Suhartoyo. 

Tim penasihat hukum Djoko kemudian mengeluarkan berbagai argumennya. Mereka bersikukuh istri kliennya tidak perlu menjadi saksi di persidangan. Termasuk untuk hadir menyatakan keberatan menjadi saksi dalam persidangan. 

Salah satu penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang, mengatakan pemanggilan untuk hadir menyatakan keberatan hanya membuang waktu. Karena, menurut dia, istri-istri Djoko sudah jelas menyatakan keberatan. 

"Akhirnya itu yang akan disampaikan di persidangan ini dengan demkian mubazir," ujar dia.

Ketimbang memaksakan pemanggilan istri-istri, penasihat hukum Djoko menyarankan agar jaksa memanfaatkan waktu untuk meminta keterangan saksi lainnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement