Kamis 18 Jul 2013 22:33 WIB

Pabrik Petasan di Pekalongan Digerebek

Seorang petugas kepolisian menunjukkan hasil sitaan petasan jenis cabe rawit.
Foto: Republika/Prayogi Yogi
Seorang petugas kepolisian menunjukkan hasil sitaan petasan jenis cabe rawit.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Aparat Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis menggerebek pabrik petasan di Kelurahan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan petasan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan, AKP Hendri Sujoko di Pekalongan, Kamis mengatakan bahwa penggerebekan tempat produksi petasan bermula adanya informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB pada polisi.

"Polisi yang menerima informasi, kemudian melakukan penyelidikan dan setelah memastikan kebenaran itu, kami langsung menggerebek serta menyita ribuan petasan dari berbagai jenis ukuran," katanya.

Selain menyita ribuan petasan, kata dia, polisi juga menangkap pelaku dan mengamankan alat untuk memproduksi seperti palu, tang, drei, papan, kertas, pipa, kater, serta obat petasan.

Ia mengatakan bahwa saat ini, pemilik petasan Zaenal Abidin (52) warga Kelurahan Kedungwuni Barat masih diamankan di mapolres sedang sebanyak 1.898 petasan disita untuk bahan penyelidikan selanjutnya.

"Saat ini, kami masih meminta keterangan dari pelaku. Jika terbukti maka pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement