Kamis 18 Jul 2013 23:11 WIB

Tragedi Tinju Nabire, Satu Tersangka

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
This photo shows the interior of a stadium where more than a dozen of people were killed in a stampede after spectators rioted to protest a local boxer's loss, in Nabire, Papua province, Indonesia, Monday, July 15, 2013.
Foto: AP
This photo shows the interior of a stadium where more than a dozen of people were killed in a stampede after spectators rioted to protest a local boxer's loss, in Nabire, Papua province, Indonesia, Monday, July 15, 2013.

REPUBLIKA.CO.ID, PAPUA — Hasil penyelidikan kepolisian terhadap kasus tinju berdarah di Nabire, Papua menjadikan ketua panitia penyelenggara pertandingan NY sebagai tersangka. Polda Papua mengatakan, NY naik statusnya dari saksi menjadi tersangka atas beberapa pertimbangan.

 

Dia dianggap lalai dan melanggar Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 51 ayat 2 UU No 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional atas peristiwa kericuhan yang merenggut tujuh belas nyawa penonton tersebut.

 

"Ancaman penjaranya lima tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes I Gede Sumerta Jaya dihubungi Kamis (18/7).

 

Gede menambahkan, sampai saat ini belum ada tersangka lain yang polisi tetapkan. Meskipun langkah penyelidikan kasus ini sudah melibatkan 17 saksi terperiksa termasuk Bupati Nabire Isaias Douw di dalamnya. "Kepada NY belum dilakukan penahanan, kasus ini masih terus diselidiki untuk dituntaskan," kata dia.

 

Sebelumnya, kericuhan terjadi di GOR Nabire Lama tempat berlangsungnya laga puncak pada sebuah kejuaran tinju bertitel 'Bupati Nabire Cup'.

Turnamen yang diprakarsai pemerintah daerah (Pemda) setempat ini dalam lagi finalnya dihadiri 1.500-an penonton. Padahal, GOR tersebut diketahui hanya mampu menampung 900an orang saja.

 

Kelalaian panitia dalam membendung para penonton ini sementara diduga menjadi faktor utama terjadinya tragedi yang ikut melukai 38 orang tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement