Jumat 02 Aug 2013 17:54 WIB

Kementan Berencana Terapkan ISPO Petani Plasma

Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi
Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) berencana menerapkan standar Indonesian Sustainability Palm Oil (ISPO) bagi petani plasma kelapa sawit setelah berhasil pada perusahaan perkebunan inti.

Direktur Tanaman Tahunan, Direktorat Perkebunan, Kementerian Pertanian, Herdradjat Natawidjaya di Jakarta, Jumat (2/8), mengatakan penerapan ISPO terhadap petani plasma atau kecil perkebunan kelapa sawit itu saat ini baru sebatas uji coba. Sertifikat tersebut, lanjutnya, menjadi syarat "Roundtable on Sustainable Palm Oil".

"Uji coba dilakukan bertahap agar petani plasma bisa menyesuaikan ISPO selain itu sejauh mana kriteria diterapkan," katanya. Menurut Herdrajat uji coba ISPO dilaksanakan di Provinsi Riau, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Bengkulu. Dengan uji coba itu, diharapkan pemberlakuan ISPO pada 2015 bisa berjalan efektif kepada masyarakat.

Bagi perusahan perkebunan, tambahnya, peneraan ISPO sudah efektif sejak 2011, sedangkan bagi petani plasma aturan tidak ketat seperti korporasi. "Uji coba untuk menyakinkan kita, apakah sesuai tidak di lapangan. Terus kita lakukan perbaikan," katanya. Menurut dia, pihaknya akan membahas dengan pemangku kepentingan dan rencananya akan diseminarkan pada September 2013.

Herdrajat menyatakan pemerintah menginginkan pemberlakukan ISPO berjalan sesuai rencana yang mana nantinya juga akan diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian. "Ketiga provinsi yang disebutkan itu akan menjadi pilot project Kementan dalam penerapan ISPO," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement