REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- PT Chevron Pasific Indonesia Wilayah Kerja Provinsi Riau menghormati segala proses hukum yang berlaku di Indonesia termasuk kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala SKK-Migas Rudi Rubiandini.
"Secara umum, Chevron selalu menghormati proses hukum yang berlaku di negara ini. Namun secara khusus, kami tidak berkompeten untuk mengomentari masalah ini (kasus penyuapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK-Migas)," kata Manajer Komunikasi Chevron Tiva Permata di Pekanbaru, Jumat (16/8).
Ia mengatakan, Chevron juga sangat mendukung penegakan hukum yang adil dan benar, dan berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Chevron merupakan perusahaan minyak dan gas bumi yang beroperasi di Riau dengan mengelola dua blok minyak, yakni Blok Rokan yang baru akan berakhir pada 8 Agustus 2021 dan Blok Siak yang berakhir pada 27 November 2013.
Kedua blok tersebut dikelola oleh Chevron dengan "production sharing contract" atau kontrak bagi hasil dari perut bumi Indonesia dan khususnya Provinsi Riau.
"Terkait operasi Blok Siak, kami percaya bahwa pemerintah akan memutuskan yang terbaik bagi negara," katanya. Hingga saat ini, Chevron masih menunggu keputusan pemerintah terkait operasi Blok Siak.