REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap penanganan kasus korupsi Bansos, pada Senin (19/8). Dada mengaku siap jika penyidik memutuskan menahannya usai pemeriksaan.
"Siap, siap, siap (ditahan)," kata Dada Rosada saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8).
Dada tiba di Gedung KPK pukul 09.55 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja lengan panjang putih bergaris hitam. Dalam memenuhi panggilan pemeriksaan ini, ia ditemani kuasa hukumnya, Abidin.
Sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (16/8) lalu. Edi Siswadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk 20 hari pertama.
Edi Siswadi dan Dada Rosada merupakan dua tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus suap kepada hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Dalam kasus suap ini, selain Setyabudi, tersangka lain yang berperan sebagai pemberi suap yaitu Asep Nurhayat, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung.
Saat ini, empat orang tersebut sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Pembacaan dakwaan terhadap empat orang terdakwa ini dibacakan pada Kamis (15/8) lalu.