REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga berkas kasus Aiptu Labora Sitorus telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah P21 untuk ketiga kasusnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Selasa (17/9).
Ketiga kasus yang menjerat Labora Sitorus tersebut adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU), kasus penebangan liar dan penyelundupan BBM ilegal. Polri berharap agar berkas perkara tersebut dapat segera dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa dilimpahkan ke tahap dua," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Papua sudah memeriksa 134 orang. "Kasus BBM diperiksa 39 saksi, termasuk satu saksi ahli, kasus illegal logging 67 orang dan kasus TPPU 28 saksi," kata Agus.
Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan rekening gendut senilai Rp1,5 triliun yang diduga merupakan hasil TPPU, kasus dugaan penyelundupan BBM ilegal dan kasus penebangan liar.