REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementrian Perdagangan akan merevisi peraturan terkait importir kedelai. Jika sebelumnya impor kedelai harus oleh importir terdaftar akan berubah menjadi importir umum.
“Arah Wakil Presiden, Boediono agar mengubah importir terdaftar menjadi importir umum. Peraturan Menteri (Permen) akan direvisi minggu ini,” kata Menteri Perdagangan Gita Wiryawan, Rabu (18/9).
Dengan perubahan itu, maka semua importir boleh mendatangkan kedelai dari luar negeri, tidak terbatas pada importir tertentu. Artinya, semakin banyak yang bisa memasok kedelai ke tanah air, diharapkan stabilisasi harga kedelai bisa tercapai.
“Jadi nanti siapa saja mau impor boleh. Semakin banyak yang memasok, semakin bisa kita menjaga stabilisasi,” katanya.
Meski demikian ia menjelaskan masyarakat jangan mengharapkan harga kedelai akan semurah sebelumnya. Alasannya harga kedelai akan sangat terpengaruh pada kondisi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
“Jadi harga kedelai itu tidak bisa semurah tahun lalu, tahun sebelumnya. Karena memang lebih disebabkan gejolak nilai tukar dan anomaly,” katanya.