Sabtu 21 Sep 2013 07:58 WIB

KPU: Reklame Komersial Tak Diperkenankan di Kampanye

Baliho saat pemilukada, ilustrasi
Foto: Imam Budi Utomo/Republika
Baliho saat pemilukada, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menyatakan aturan pemasangan alat peraga kampanye termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, termasuk melarang pemasangan di reklame komersial.

"Pemasangan di papan reklame komersial, baik itu baliho atau billboard tidak diperbolehkan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Nasrullah, di Yogyakarta, Sabtu (21/9). Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, disebutkan bahwa peserta pemilu, yaitu setiap partai politik hanya dapat memasang satu baliho di tiap kelurahan di zona yang telah ditetapkan atau disepakati bersama.

Untuk calon anggota legislatif hanya dapat memasang satu spanduk di tiap kelurahan di zona yang telah ditetapkan. Begitu pula, dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya dapat memasang satu baliho di tiap kelurahan. "Pemasangan juga tidak dapat dilakukan di fasilitas umum, tempat ibadah, sekolah, dan kantor-kantor pemerintahan serta di jalan protokol," katanya.

Saat ini, KPU Kota Yogyakarta dan pemerintah daerah sedang merevisi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2013 tentang Alat Peraga Kampanye agar sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta Agus Triyatno menyatakan sanksi kepada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tergolong ringan. "Sanksinya hanya sebatas mencopot alat peraga yang pemasangannya menyalahi aturan. Tidak lebih dari itu. Jadi, dimungkinkan peserta pemilu akan melakukan berbagai penyiasatan aturan," katanya.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut diundangkan pada tanggal 27 Agustus dan dinyatakan berlaku satu bulan sejak tanggal tersebut. "Kami sedang mendata alat peraga yang menyalahi aturan. Panwaslu hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketertiban tentang alat peraga yang menyalahi aturan. Penertiban tetap dilakukan pemerintah," katanya.

Ia berharap seluruh peserta pemilu bisa menaati aturan pemasangan alat peraga kampanye sehingga Kota Yogyakarta tidak lagi dipenuhi oleh sampah visual.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement