Sabtu 21 Sep 2013 07:58 WIB

KPU: Reklame Komersial Tak Diperkenankan di Kampanye

Red: Dewi Mardiani
Baliho saat pemilukada, ilustrasi
Foto: Imam Budi Utomo/Republika
Baliho saat pemilukada, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menyatakan aturan pemasangan alat peraga kampanye termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, termasuk melarang pemasangan di reklame komersial.

"Pemasangan di papan reklame komersial, baik itu baliho atau billboard tidak diperbolehkan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Nasrullah, di Yogyakarta, Sabtu (21/9). Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, disebutkan bahwa peserta pemilu, yaitu setiap partai politik hanya dapat memasang satu baliho di tiap kelurahan di zona yang telah ditetapkan atau disepakati bersama.

Untuk calon anggota legislatif hanya dapat memasang satu spanduk di tiap kelurahan di zona yang telah ditetapkan. Begitu pula, dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya dapat memasang satu baliho di tiap kelurahan. "Pemasangan juga tidak dapat dilakukan di fasilitas umum, tempat ibadah, sekolah, dan kantor-kantor pemerintahan serta di jalan protokol," katanya.

Saat ini, KPU Kota Yogyakarta dan pemerintah daerah sedang merevisi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2013 tentang Alat Peraga Kampanye agar sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.