REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, meminta tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam gugatan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan.
"Keterlibatan hakim lain, saya kira jangan kita tutup tapi jangan juga berprasangka. Jadi, ikuti saja ibarat air mengalir. Kalau memang ada yang terlibat, tentu harus ikut bertanggung jawab. Tapi, kelihatannya tidak," kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
KPK menangkap Akil Mochtar atas dugaan suap terkait pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Patrialis mengatakan majelis panel dalam persidangan perkara tersebut memang dipimpin Akil Mochtar bersama dua Hakim Konstitusi lain yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.