Sabtu 05 Oct 2013 05:46 WIB

Modus Dosen Jual Ijazah Palsu

Ijazah Palsu (ilustrasi)
Foto: Radiocirebon
Ijazah Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN---Koordinator Kopertis Wilayah I Aceh-Sumut Prof Dr Dian Darmanto, Jumat mengecam ulah dosen pelaku penjual ijazah dari Universitas Samudera (Unsam) Langsa di Provinsi Aceh telah diamankan oleh pihak berwajib. Oknum Sug (50) dosen Kopertis Wilayah I Aceh-Sumut tersangka yang ditangkap Kepolisian Langsa menjual ijazah sarjana S-1 palsu kepada 45 orang warga Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Perbuatan yang dilakukan oknum Sug tersebut, menurut dia, sangat tidak terpuji dan melecehkan perguruan tinggi, serta mencoreng nama baik dosen. Seharusnya, oknum dosen itu dapat menjaga harkat dan martabatnya sebagai seorang tenaga pengajar dan bukan justru berbuat salah dan melanggar hukum.

"Pelaku pemalsu ijazah tersebut, wajar dijatuhi hukuman berat dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya, sehingga dapat membuat efek jera bagi dosen lainnya untuk melakukan kejahatan yang sama," kata dosen dan Guru Besar Universitas Negeri Medan (Unimed).

Darmanto menyebutkan, ijazah palsu itu, dijual senilai Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per lembar kepada orang yang memerlukan. Bahkan, jelasnya, tersangka Sug diduga sebagai otak pelaku dalam pemalsuan ijazah itu, dan memiliki jaringan hingga ke Kabupaten Langkat. "Inilah adalah pekerjaaan yang menyesatkan, dan berharap agar cepat kaya dan memiliki uang banyak.Cara-cara yang seperti ini adalah sangat keliru dan salah besar, akhirnya menghadapi masalah hukum," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement