REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan kepastian mengenai kabar adanya obat kuat dalam penggeledahan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar pada Kamis (4/10). KPK hanya memastikan adanya narkotika.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, obat kuat bukan salah satu jenis narkotika. Sementara penyidik hanya menginformasikan adanya narkotika yang ditemukan dalam penggeledahan.
"Saya kira obat kuat juga tidak dalam objek penyitaan. Ini yang disampaikan barang-barang diduga narkoba dan atau obat terlarang, sedangkan obat kuat bukan jenis obat terlarang," jelasnya, Jumat (4/10).
Untuk narkotika, katanya, langsung diserahkan kepada kepala keamanan MK karena tidak terkait dengan penanganan kasus suap yang melibatkan Akil di KPK.
"Di dalam ruang itu (ruang kerja Akil) ditemukan barang yang diduga merupakan narkoba atau obat terlarang. Karena menemukan barang tidak dalam objek penyidikan, penyidik menyerahkan itu kepada kepala keamanan MK, kompol Edi Suyitno," katanya.