Jumat 04 Oct 2013 20:02 WIB

KPK: Ratu Atut Belum Ajukan Izin Ibadah Haji

Ratu Atut Chosiyah
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ratu Atut Chosiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hingga kini Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah belum mengajukan permohonan ibadah haji kepada KPK.

Ratu Atut telah dicegah untuk tidak berpergian ke luar negeri sejak Kamis (3/10) untuk masa berlaku enam bulan terkait dengan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.  Namun, terdengar kabar Ratu Atut berencana berangkat haji bersama keluarganya pada 9 Oktober mendatang.

? ?"Belum ada permintaan izin untuk ibadah haji. Kita tunggu saja apa Ibu Atut meminta izin karena dia dicegah sejak 3 Oktober untuk masa berlaku 6 bulan. Nanti lihat keputusan pimpinan KPK," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan di Gedung KPK, di Jakarta, Jumat (4/10).

Johan menegaskan KPK tidak pernah melarang seseorang untuk menjalankan ibadah haji yang menjadi kewajiban seorang muslim dalam rukun kelima itu. Tetapi, ia menyatakan kewajban berpergian haji itu sekali, sementara Ratu Atut selama ini diketahui telah menunaikan ibadah haji.

"KPK tidak melarang seorang pergi ibadah haji. Tetapi dalam kewajiban menjalankan haji kan sekali? Yang kedua kali, dan tiga kali sifatnya tidak wajib," ujar Johan.

KPK mencegah Ratu Atut ke luar negeri untuk memudahkan proses pemanggilan guna dimintai keterangan terkait dengan kasus suap sengketa pemilihan pilkada Kabupaten Lebak, Banten, yang menyeret adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardhana sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan Tubagus yang akrab dipanggil Wawan, yang juga suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani sebagai tersangka selaku pemberi suap dengan barang bukti senilai Rp1 miliar dalam bentuk lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

"Rencana pemeriksaan terhadap Atut memang ada, tetapi belum tahu pastinya kapan," jelas Johan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement