REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Suryadharma Ali menegaskan, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tetap tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun ini. Sebab, statusnya sebagai dicekal pihak berwajib, meski yang bersangkutan sudah memiliki visa haji.
Menag menjelaskan, selama yang bersangkut mempunyai persoalan hukum, tentu saja tidak bisa pergi keluar negeri. "Termasuk menunaikan ibadah haji," kata Suryadharma selaku amirul haj kepada pers di ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Sabtu (5/10).
SDA, sapaan akrab Suryadharma sempat menjelaskan status Atut tatkala dimintai komentarnya wartawan. Sebelumnya diberitakan Atut dicekal tak dibolehkan pergi ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pencekalan itu berlaku selama 60 hari ke depan.
Atas permintaan KPK lantas disampaikan kepada pihak imigrasi. Sehingga bagi siapa pun yang dalam posisi dicekal tak dibenarkan keluar negeri. Termasuk Gubernur Banten, Atut yang rencananya akan menunaikan ibadah haji.
Kewenangan bisa tidaknya Atut berangkat menunaikan ibadah haji sangat tergantung dari pihak berwenang, dalam hal ini KPK dan imigrasi. "Bukan pada Kementerian Agama," jelas SDA. Namun, lanjut SDA, bisa saja Atut menunaikan ibadah haji jika persoalan hukum yang membelitnya sudah selesai.