Rabu 09 Oct 2013 14:54 WIB

Majelis Etik MK Akan Dilengkapi dengan Kotak Suara

Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Prayogi
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan Majelis Pengawas Etik MK akan dilengkapi dengan kotak suara, email dan sms pengaduan untuk menampung aspirasi masyarakat terkait perilaku hakim konstitusi.

"Kami berencana akan membuka kotak surat, email, sms yang langsung kepada Majelis Etik, yang hanya bisa dibuka Majelis Etik tentang pengaduan-pengaduan terhadap hakim," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan peran Majelis Pengawas Etik akan serupa dengan pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial sebelumnya terhadap Mahkamah Konstitusi."Ya mirip-mirip begitu lah," kata Hamdan.

Hamdan mengatakan ide pembentukan Majelis Pengawas Etik berlandaskan pemikiran keras yang dihasilkan melalui Rapat Pleno hakim konstitusi, dalam rangka mencari jalan lain pengawasan terhadap MK.

Sebab berdasarkan putusan mahkamah tahun 2006, pengawasan Komisi Yudisial tidak termasuk pengawasan terhadap MK.

"Kami menghormati putusan itu. Karena itu kami menganggap bahwa lingkup kewenangan KY yang dimaksud dalam putusan mahkamah saat itu adalah konstitusi yang berlaku sekarang, dan sepanjang itu diputus, maka itu yang berlaku," ujar Hamdan.

Pembentukan Majelis Pengawas Etik, menurut dia, akan dibentuk melalui Peraturan MK seperti halnya ketentuan pembentukan Majelis Kehormatan.

Sebelumnya, Selasa (8/10), Hamdan telah mengatakan pihaknya menginginkan Majelis Pengawas Etik MK beranggotakan orang-orang independen, agar bisa bekerja secara mandiri dan bebas intervensi.

"Masalah keanggotaanya masih dibahas. Kita bisa membayangkan kalau anggotanya independen, kami pikir dia tidak boleh dipengaruhi para hakim, harus independen," kata Hamdan Zoelva kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/10).

Dia mengulas keputusan membentuk Majelis Pengawas Etik bermula dari rapat pleno yang dilakukan para hakim konstitusi Minggu (6/10) dini hari. Majelis Pengawas Etik tidak bersifat "ad hoc", namun permanen untuk secara intensif menerima laporan harian terkait adanya laporan dari masyarakat atas perilaku Hakim Konstitusi.

Majelis Pengawas Etik akan mengolah laporan-laporan itu, melakukan penyelidikan, mencari tambahan bukti, serta mengkonfirmasi laporan-laporan tersebut kepada pelapor termasuk merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement