REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto mengatakan pembunuh Holly Angela Hayu Winanti mendapatkan bayaran Rp250 juta untuk menghabisi perempuan itu di Ebony Tower, Apartemen Kalibata City, pada Senin (30/9).
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka S dan L yang sudah tertangkap, terungkap bahwa mereka membunuh Holly atas suruhan seseorang. Mereka dibayar Rp200 juta, ditambah operasional Rp50 juta," katanya pada jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ditanya tentang siapa yang menyuruh dan membayar para pelaku untuk membunuh Holly, Slamet mengatakan hal itu masih dikonfirmasi dalam pemeriksaan saksi Gatot Supiartono. Gatot yang merupakan pejabat eselon I di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut-sebut sebagai suami siri Holly.
Gatot diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ditanya apakah Gatot terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Holly, dan kemungkinan dia yang membayar para pelaku untuk membunuh perempuan itu, Slamet mengatakan hal itu masih dikonfirmasi dalam pemeriksaan Gatot.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan Gatot memungkinkan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Namun, apakah dari pemeriksaan itu akan berkembang menjadi peningkatan status tersangka, kita tunggu saja. Sampai saat ini, G masih diperiksa oleh penyidik," katanya.
Polda Metro Jaya telah menangkap Surya Hakim dan Abdul Latif, dua pelaku pembunuhan terhadap Holly di tempat terpisah, yaitu Karawang dan Bojonggede, Depok. Selain dua orang itu, polisi masih memburu dua tersangka lain, yaitu PG dan R.
Surya diketahui memiliki hubungan dengan Gatot. Surya merupakan sopir "freelance" yang sering digunakan jasanya oleh Gatot. "Mereka sering saling curhat sehingga tercipta hubungan yang akrab," kata Slamet.