Kamis 17 Oct 2013 22:22 WIB

Diminta jadi Saksi Sidang LHI, Hilmi Tak Penuhi Panggilan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/10).

Hilmi rencananya akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Jaksa rencananya menghadirkan empat saksi dalam persidangan Kamis. Hanya Hilmi yang tidak memenuhi panggilan. Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan Hilmi berhalangan karena ada keperluan pribadi. "Hilmi, memberikan surat keterangan tidak bisa hadir," kata dia, kepada majelis hakim.

Pada pekan lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat memanggil Hilmi. Ia rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Maria Elizabeth Liman.

Maria merupakan direktur utama PT Indoguna Utama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi itu. Hilmi ternyata tidak hadir ketika dipanggil penyidik.

Dalam surat dakwaan Luthfi, nama Hilmi disebut terkait transaksi satu unit bangunan rumah seluas 250 meter persegi di atas tanah seluas 700 meter persegi.

Aset itu terletak di Jalan Loji Timur Nomor 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Luthfi membayarkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Hilmi secara bertahap untuk aset itu pada periode Maret 2007 hingga Desember 2008.

Luthfi disebut tidak mencantumkan kepemilikan aset tersebut dalam LHKPN perubahan tanggal 1 November 2009. Hilmi juga sempat dikaitkan dengan rekaman pembicaraan antara Ridwan Hakim dengan Ahmad Fathanah.

Ridwan adalah putra Hilmi. Jaksa penuntut umum sempat memutarkan sadapan pembicaraan itu ketika Ridwan menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Fathanah. Dalam rekaman itu, sebenarnya muncul inisial 'Engkong'. Ridwan mengatakan Engkong merupakan sebutan untuk ayahnya.

Dalam rekaman itu, Fathanah menginformasikan mengenai pengiriman uang Rp 40 miliar dari Maria Elizabeth Liman ke Lembang. Lembang merupakan tempat kediaman Hilmi. Namun, Ridwan mengatakan, belum mendapat konfirmasi mengenai adanya pengiriman dana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement