Kamis 31 Oct 2013 06:25 WIB

Polisi Tangkap Oknum PNS Penjual Narkoba

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kepolisian Resor Paser, Kalimantan Timur, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Fr yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu di daerah itu.

Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Irwan SIK, Rabu, mengatakan, dari tersangka Fr polisi berhasil menyita 12 paket shabu siap jual dengan berat sekitar 9,76 gram. Selain Fr, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni F, S dan Y.

"Oknum PNS itu telah kami tahan bersama tiga orang lainnya," ungkapnya.

Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS itu, lanjut Irwan, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pesta narkoba di salah satu rumah di Jalan Pangeran Antasari, Tana Paser, pada Senin (28/10) sekitar pukul 12.30 Wita.

"Setelah kami mendapat laporan, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dari penggrebekan itu, kami temukan S dan Y sedang menikmati sabu," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, polisi kemudian memburu Fr, yang belakangan diketahui seorang PNS di Pemkab Paser.

Oknum PNS tersebut, kata Irwan, akhirnya berhasil diringkus dan dari tangannya berhasil disita shabu seberat 9,76 gram yang dikemas dalam 12 paket siap edar dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Dari pengakuan Fr, shabu yang dimilikinya berasal dari F yang kemudian berhasil ditangkap di Jalan Lambung Mangkurat, Tanah Grogot. Dari F, polisi berhasil mengamankan barang bukti 13 paket sabu seberat 58,30 gram, uang tunai Rp 3,5 juta, telepon genggam dan satu pisau lipat.

Kasat Reskoba Polres Paser, Ajun Komisaris Boney Wahyu mengatakan, tersangka F merupakan residivis kasus narkoba yang pernah mendekam di penjara tahun lalu.

"Keempat orang itu telah ditetapkan tersangka dan F merupakan target kami sejak lama," tegas Boney.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement