Senin 04 Nov 2013 14:51 WIB

Sudah Terima Rp 800 juta, Kantor Hukum Hotma Tunda Beri Surat Kuasa

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pengacara Hotma Sitompoel & Associates, Mario C Bernardo keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7) usai menjalani pemeriksaan 1x 24 jam usai operasi OTT. KPK resmi menahan Mario di Rutan KPK dengan tuduhan penyuapan pegawai MA.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pengacara Hotma Sitompoel & Associates, Mario C Bernardo keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7) usai menjalani pemeriksaan 1x 24 jam usai operasi OTT. KPK resmi menahan Mario di Rutan KPK dengan tuduhan penyuapan pegawai MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum mencecar Direktur PT Grand Wahana Indonesia (GWI), Koestanto Harijadi Widjaja, terkait surat kuasa dari kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates.

Padahal, Koestanto sudah membayar lawyer fee sebesar Rp 800 juta. Koestanto mengaku berkonsultasi dengan pengacara di kantor hukum Hotma terkait masalahnya dengan pengusaha pertambangan, Hutomo Wijaya Ongowarsito. Ia mengatakan, berkonsultasi dengan Mario C Bernardo.

Pada Juni 2013, menurut dia, Mario menyampaikan permintaan lawyer fee sebesar Rp 1 miliar. "Saya setuju," kata dia, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/10).

Kemudian, menurut Koestanto, pembayaran dilakukan secara bertahap. Pembayaran pertama Rp 500 juta terjadi pada 3 Juli dan pembayaran tahap kedua Rp 300 juta pada 24 Juli.

Namun setelah menyetor uang, Koestanto belum mendapatkan surat kuasa. "Saya minta Mario. Beliau katakan (surat kuasa) menyusul," kata dia.

Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan terkait mekanisme yang pernah dialami Koestanto ketika meminta bantuan pengacara. Koestanto mengaku pernah meminta bantuan pengacara Chairil Azis.

Ia mengaku membayar fee pada Chairil, menerima surat kuasa, dan dituliskan dengan jelas apa yang akan dikerjakan. Namun, ketika meminta bantuan pengacara dari kantor Hotma justru berbeda. "Permintaan Mario, surat kuasa, kontrak, menyusul," ujar dia.

Meskipun Koestanto sudah membayar total Rp 800 juta, dia juga tidak mengetahui apa yang sudah dikerjakan kantor hukum Hotma. Ia mengatakan, dalam bukti tanda terima penerimaan uang pun tidak tercantum apa yang harus dikerjakan.

Koestanto mengatakan, Mario hanya menyampaikan akan mengurus perkara perdata terkait masalah dengan Hutomo di PN Jakarta Utara dan upaya hukum ke Bupati Kampar. "Itu perjanjian lisan," kata dia. 

Jaksa mempertanyakan alasan Koestanto tidak segera meminta surat kuasa dari kantor Hotma. Padahal sudah menyetor uang Rp 800 juta. Namun, ia memperkirakan begitu cara kerja kantor Hotma.

Koestanto juga mengatakan, belum ada kerja yang jelas yang dilakukan Mario setelah pembayaran uang. Ia sempat ingin menanyakan kembali. Namun, Mario keburu ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli.

Mario ditangkap karena diduga memberikan uang kepada Staf Pusdiklat Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman. Dalam persidangan, Djodi mengaku diminta membantu mengurus kasasi perkara pidana Hutomo di MA. Djodi mengaku sudah menerima uang Rp 150 juta.

Uang itu rencananya akan diberikan kepada Staf Kepaniteraan MA, Suprapto, yang juga staf salah satu hakim yang menangani perkara Hutomo. Mengenai urusan perkara di MA itu, Koestanto menyangkalnya. Ia menyatakan dana Rp 800 juta sebagai lawyer fee untuk mengurus tindak lanjut perkara perdata dan upaya hukum ke Bupati Kampar.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement