Jumat 20 Dec 2013 14:04 WIB

Diperiksa KPK, Atut Tertekan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Atut, Firman Wijaya mengakui kliennya sedang tertekan dalam menghadapi pemeriksaan ini."Manusiawi, situasi dalam tekanan," kata Firman Wijaya yang ditemui saat mendampingi kedatangan Atut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Firman menambahkan selain dalam kondisi tertekan, Atut juga memang kondisinya sedang kurang sehat. Atut sedang sakit dalam beberapa hari terakhir.

Namun begitu, ia menilai kondisi tersebut tidak membuat Atut untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia menyampaikan, gubernur perempuan pertama di Indonesia ini siap kooperatif dengan penanganan kasus yang dilakukan KPK.

Dalam pemeriksaan ini, pihaknya juga tidak membawa dokumen apapun. Menurutnya KPK sudah memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan proses penyidikan kasus ini. "Saya rasa KPK punya itu, kita tidak punya apapun khusus untuk kasus ini.Sebagai warga negara yang baik, beliau menghormati apapun,"tuturnya.

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak pada hari ini. Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Atut sebanyak dua kali dalam kasus ini, namun statusnya sebagai saksi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement