REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menelusuri asal usul atau sumber pemberian uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga diberikan Wawan dan Atut kepada Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani.
Saat ditanya apakah uang suap tersebut berasal dari fee proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten, juru bicara KPK Johan Budi SP berkelit tidak mengetahuinya.
"Saya nggak tahu itu uang siapa dan dari mana, itu sudah materi. Tapi itu akan tetap ditelusuri dan tidak dibuka karena sudah masuk materi. Di pengadilan, tempat untuk membuka semua bukti-bukti dari yang disampaikan dan didakwakan kepada terdakwa," jelasnya.
Apakah kerabat Atut yang lain jika terlibat dalam kasus ini juga dapat ditetapkan sebagai tersangka baru, Johan mengkonfirmasikannya. "Sekali lagi bukan karena hubungan keluarga, tapi siapa pun kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup, akan ditetapkan menjadi tersangka," tegas Johan.