REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski sudah ditahan, status Gubernur Ratu Atut Chosiyah di pemerintahan dipastikan tak akan berubah. Kementerian Dalam Negeri memastikan, Atut masih merupakan gubernur.
Staf ahli Kemendagri Bidang Politik Hukum dan Antar Lembaga yang juga Ketua Tim Kordinasi dan supervisi Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintah di Provinsi Banten Reydonnyzar Moenek mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat (20/12).
"Sesuai dengan UU No 32 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP 6 2005, manakala seorang kepala daerah dalam hal ini gubernur statusnya masih tersangka, belum dapat diberhentikan. Diberhentikan sementara itu manakala sudah menjadi terdakwa, dengan menyampaikan bukti register perkara ke Presiden untuk pengajuan pemberhentikan sementara," kata Reydonnyzar.
Sementara itu, Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman mengaku prihatin atas penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Namun demikian, ia juga meminta seluruh eleman masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
KPK menahan Ratu Atut Chosiyah di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (12/20), usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dugaan suap penanganan Pemilukada Kabupaten Lebak terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.