Selasa 31 Dec 2013 13:03 WIB

Ini Sejarah Sengketa Pemilukada Jatim di MK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Joko Sadewo
Pasangan peserta Pilkada Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) bersama kuasa hukumnya saat mengikuti sidang perdana gugatan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Pasangan peserta Pilkada Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) bersama kuasa hukumnya saat mengikuti sidang perdana gugatan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai pelaksanaan pencoblosan Pemilukada Jawa Timur (Jatim), pasangan calon gubenur Jawa Timur, Khofifah-Herman (Berkah) yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan hasil rekapitulasi Pemilihan Gubenur Jawa Timur.

Pasangan ini menuding adanya pelanggaran penyelenggaraan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Selain itu, pasangan ini juga mengaku memiliki fakta politik uang yang diduga dilakukan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf, kepada sejumlah partai politik dan kelompok masyarakat. Atas dasar dugaan pelanggaran itu, kubu Berkah meminta pemilukada ulang. Mereka melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun hal ini dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur terkait adanya pelanggaran pemilu. KPU Jawa Timur mengatakan fakta persidangan membuktikan hanya ada persoalan administrasi yang terjadi dalam penyelenggaraan pilkada. Selisih perolehan suara antara pasangan calon yang unggul yaitu Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dengan Berkah juga terpaut jauh yaitu sekitar 1,6 juta suara.

Penanganan sengketa Pemilukada Jawa Timur di MK ini kebetulan juga ditangani Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK. Namun pada saat pembacaan putusan sengketa Pilkada Jatim pada 7 Oktober 2013, Akil tidak ikut serta dalam pembacaan putusan dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi MK lainnya.

Delapan hakim konstitusi yang membacakan putusan ini adalah Hamdan Zoelva, Patrialis Akbar, Haryono, Maria Farida, Muhammad Salim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Arief Hidayat. Akil ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 lalu di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan sengketa pemilukada yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement