Selasa 07 Jan 2014 13:16 WIB

Uang Negara Rp 110 Miliar Dikorupsi Dalam Setahun

Rep: Eko Widyanto/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tikus (ilustrasi)
Tikus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SEMARANG -- Uang negara yang dikorupsi sepanjang tahun 2013, mencapai Rp 110,942 miliar. Dalam catatan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, kerugian uang negara sebanyak itu dihitung berdasarkan 222 kasus yang sedang dalam proses hukum.

''Jumlah kasus sebanyak 222 kasus ini, meningkat 7 kasus dibanding tahun 2012 yang tercatat 215 kasus,'' jelas Sekretaris KP2KKN, Eko Haryanto, Selasa (7/1).  Meski begitu, dia menyebutkan, jumlah kasus dan data kerugian negara yang berhasil dihimpun tersebut, merupakan data yang kasusnya terungkap di media dan disidangkan di pengadilan.

 ''Padahal kasus korupsi merupakan fenomena gunung es. Yang belum dan tidak  terungkap, bisa jauh lebih besar dari itu,'' jelasnya. Berdasarkan data yang dia himpun, kasus korupsi yang sering muncul terbagi dalam lima kategori.

Kasus-kasus tersebut adalah kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah, kasus korupsi yang bersumber dari APBD, kasus korupsi buku ajar yang dananya berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dan kasus korupsi yang bersumber dari dana Bansos dan hibah.

Sedangkan berdasarkan daerahnya, lima daerah yang paling banyak terungkap kasus korupsi adalah Kota Semarang yang terdapat 16 kasus, Kabupaten Demak yang terdapat 12 kasus, Kabupaten Semarang terdapat 10 kasus, Kota Salatiga terdapat 8 kasus, dan Kabupaten Rembang serta Kabupaten Wonosobo yang masing-masing terdapat 9 kasus.

Mengenai kerugian uang negara yang ditimbulkan, kasus koripsi yang terungkap di Kota Semarang menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 21,63 miliar, Kabupaten Demak sebanyak Rp 20,63 miliar, Kota Salatiga sebanyak Rp 15,67 miliar, Kabupaten Semarang sebanyak Rp 15 miliar, Kabupaten Rembang sebanyak Rp 14 miliar dan Kabupaten Wonosobo sebanyak Rp 1,1 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement