REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution mendesak Kementerian Pendidikan tidak lepas tangan membiarkan pelarangan berjilbab bagi siswi di SMAN 2 Denpasar, Bali.
Manager berkata, jilbab adalah instrumen keagamaan bagi Muslimah, yang harus dilindungi. "Kalau sekolah punya aturan, negara jelas lebih punya aturan. Aturan sekolah (yang seperti) itu, jelas melawan negara. Pecat saja kepala sekolahnya yang membuat aturan begitu," katanya.
Ia meminta agar seluruh institusi, termasuk pendidikan di Tanah Air, tidak lagi melarang penggunaan jilbab.
Ditegaskan Manager, undang-undang sistem pendidikan di Indonesia, jelas punya kor berkurikulum, keimanan, ketaqwaan dan berbudi luhur. Larangan berjilbab di Bali, bukan saja pelanggaran hak asasi, tapi juga inkonstitusional.
Kasus pelarangan siswi berjilbab mencuat dari Bali. Seorang siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar Bali, Anita Wardhana, dilarang mengenakan jilbab oleh guru-gurunya saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bahkan, siswi yang kini duduk di bangku kelas XI itu disuruh pindah sekolah, jika ia tetap bersikeras untuk mengenakan jilbab.