REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Terdakwa korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Hermawan Saputra kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang pada Kamis (9/1). Ia mengaku sengaja kabur karena keluarga sakit.
"Pengakuan terdakwa, dia kabur karena kangen sama keluarga yang sakit di Karimun," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksan Negeri Karimun, Sigit Santoso, usai menyerahkan Hermawan Saputra di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Jumat.
Sigit mengatakan, terdakwa Hermawan Saputra kabur usai menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan juga terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Tanjungpinang pada Kamis (9/1).
"Usai persidangan, terdakwa meminta izin untuk salat di mushalla pengadilan sekitar pukul 16.30 WIB, namun terdakwa kabur setelah sholat," kata Sigit.
Mendapat laporan terdakwa kabur, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian Karimun dan Tanjungpinang untuk melakukan pengejaran. "Kami juga menghubungi pihak keluarga untuk mengetahui keberadaan terdakwa," katanya.
Saat pelariaan, terdakwa sempat menghubungi pihak keluarga dan diancam oleh pihak keluarganya agar menyerahkan diri. "Keluarganya mengancam tidak akan memberikan bantuan apa-apa kalau dia tidak segera menyerahkan diri," ujarnya.
Pada Jumat siang sekitar pukul 11.30 WIB, Hermawan menurut dia menghubungi penjaga tahanan yang membawanya ke pengadilan serta jaksa yang melakukan penuntutan terhadapan dirinya dengan mengatakan akan menyerahkan diri.
"Akhirnya terdakwa dijemput di kediaman saudaranya di Tanjung Unggat, Tanjungpinang dan segera diserahkan ke Rutan Tanjungpinang," jelas Sigit.