Selasa 04 Feb 2014 14:45 WIB

OJK Atur Peran Direksi dan Komisaris Emiten

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur peranan dewan komisaris dan direksi emiten yang tertuang dalam peraturan tata kelola perusahaan Indonesia. Peranan direksi dan komisaris merupakan satu dari lima sektor yang perlu diperbaiki untuk perbaikan tata kelola perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, OJK mengeluarkan peta arah tata kelolaan perusahaan Indonesia. Aturan ini diharapkan selesai pada Desember 2014. "Salah satu rekomendasi yang termuat dalam peta arah adalah peran dewan komisaris dan direksi emiten," kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (4/1).

Ada sekitar 14 poin yang menjadi tanggung jawab dewan komisaris dan direksi emiten terhadap perusahaannya. Diantaranya, proses nominasi dan remunerasi bagi komisaris dan direktur, pengungkapan kualifikasi anggota dewan komisaris dan direksi, program orientasi bagi para anggota dewan komisaris dan direksi serta tugas-tugas fidusianya.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan peraturan batasan maksimal masa jabatan dewan komisaris dan direksi independen emiten. Peraturan ini diterbitkan pada 20 Januari 2014 melalui keputusan direksi Kep-00001/BEI/01-2014 yang berisi perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.‬

Aturan tersebut menyebutkan masa jabatan maksimal direktur dan komisaris independen adalah dua periode berturut-turut. "Aturan ini wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak diberlakukannya keputusannya," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito.

Aturan ini menuai sejumlah protes dari emiten bursa. Pasalnya tidak seluruh perusahaan menerapkan masa yang panjang untuk satu periode. Dua periode dinilai tepat dan cukup bagi direksi dan komisaris.

Ito menilai, aturan ini sudah diterapkan oleh beberapa emiten bursa, terutama perusahaan pelat merah yang sudah tercatat. Menurut Ito, selama ini tidak ada keluhan dari emiten tersebut yang dalam anggaran dasarnya menetapkan periode maksimal dewan direksi dan komisaris sebanyak dua kali.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement