Ahad 16 Feb 2014 05:11 WIB

Wah Jennifer Dunn Bisa Dijerat TPPU

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah mobil disita KPK karena diduga dibeli menggunakan uang tindak korupsi.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Sejumlah mobil disita KPK karena diduga dibeli menggunakan uang tindak korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sejumlah nama artis dikaitkan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Diduga mereka menerima dana atau barang dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, mengatakan siapa pun yang menerima dana atau barang dari Wawan bisa saja dijerat dengan Undang-Undang TPPU Nomor  8 Tahun 2010. Jika, menurut dia, artis tersebut tahu atau patut diduga mengetahui uang atau barang yang diterimanya berasal dari hasil tindak pidana. "Itu mestinya kena. Pelaku pasif," ujar dia, di Jakarta, Sabtu (15/2).

Dalam undang-undang TPPU, penerima atau pelaku pasif ini diatur dalam ketentuan Pasal 5. Apabila terbukti memenuhi syarat yang tertera dalam pasal tersebut, Ade mengatakan, para artis yang dikaitkan dengan Wawan bisa dipidanakan.

Jennifer Dunn baru satu dari sejumlah selebritas yang diduga menerima kucuran dana atau barang dari Wawan. Beberapa hari lalu Jennifer diperiksa KPK.

Ancaman hukumnya maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, menurut dia, konsekuensi lainnya uang atau barang yang terbukti dari tindak pidana akan disita untuk negara.

Untuk melihat kaitan para artis dengan Wawan, Ade mengatakan, KPK harus menelusuri relasinya dan maksud pemberian dana atau barang. Menurut Ade, penyidik juga perlu mencermati bentuk relasi lain. Misalnya adanya hubungan legal secara agama. Ade mengatakan, nama-nama yang disebut bisa saja dijadikan untuk kepentingan menyembunyikan harta kekayaan. "Banyak kasus terjadi (seperti itu)," kata dia.

Dengan konsekuensi hukum yang ada sesuai undang-undang, Ade mengingatkan siapa pun harus lebih hati-hati dalam menerima pemberian. Apalagi, pemberian barang itu tidak ada dasarnya. "Jangan asal tampung barang," ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement