REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa poin dalam naskah RUU KUHAP dinilai beberapa kalangan berpotensi melemahkan aparat penegak hukum. Dalam soal pemberantasan korupsi, isi draft itu juga beberapa dianggap dapat memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wamenkumham Denny Indrayana membantah adanya upaya untuk melemahkan aparat penegak hukum, termasuk KPK, melalui RUU KUHAP. "Yang pasti pemerintah dari dulu jelas, kok. Tidak ada, tidak pernah, melakukan langkah-langkah untuk melemahkan KPK," kata dia di Jakarta, Selasa (18/2).
Contohnya, kata dia, ketika adanya pembahasan mengenai aturan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia mengatakan, ada penilaian KPK untuk dihilangkan penuntutannya. Kemudian ada juga yang menginginkan pembatasan penyadapan yang dilakukan lembaga antirasuah itu. "Pemerintah langsung tidak setuju dan menolak usulan itu," kata dia.
Denny tidak menyangkal, selama ini ada kekhawatiran isi RUU KUHAP yang tengah dibahas di Panja DPR berpotensi melemahkan aparat penegak hukum, khususnya KPK. Menurutnya, kekhawatiran itu merupakan hal yang wajar karena ada pemahaman yang berbeda. Menurut dia, harus ada pembicaraan lebih lanjut mengenai persoalan itu. "Sebenarnya dialog yang harus dilakukan," ujar dia.