REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saudi Arabia membuat perjanjian dengan pemerintah Indonesia yang bertujuan melindungi hak-hak TKI. Sebab selama ini banyak TKI yang diperlukan buruk di negara tersebut.
Menurut BBC, dalam perjanjian antara Saudi Arabia dan Indonesia para TKI maupun TKW dari Indonesia memiliki hak untuk menyimpan paspornya sendiri. Majikan mereka juga tidak boleh meminta paspor TKI. Selain itu TKI juga memiliki hak untuk berkomunikasi dengan dunia luar.
TKI juga akan mendapatkan hak-haknya seperti gaji bulanan dan waktu untuk libur. Pemerintah Indonesia akan melihat bagaimana perjanjian ini berjalan sebelum melakukan rekruitmen TKI diteruskan. Menanggapi perjanjian itu, Deputi Menkokesra Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ina Herawati mengatakan, kalau soal itu tolong ditanyakan kepada Kemenakertrans dan Kementerian Luar Negeri.
Sebab mereka yang membuat perjanjian antara Arab Saudi dengan Indonesia terkait dengan TKI. Terkait dengan apa yang harus ditekankan oleh Kemenko Kesra dalam hal perlindungan TKW, Ina mengatakan, ia tidak terlibat dalam pembuatan perjanjian itu. “Maaf ya saya sedang rapat,” katanya.
Sementara itu di tempat terpisah Direktur Mediasi Kemenakertrans Sahat Sinurat belum bisa memberikan keterangan. “Maaf ya lagi rapat di luar,” katanya.