REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban mengakui adanya penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun anggaran 2006 dan 2007. Ia menyebut, penunjukkan langsung itu sudah sesuai dengan prosedur.
Pada Kamis (27/2), Kaban memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran proyek SKRT. Ia diperiksa untuk tersangka Anggoro Widjojo, bos PT Masaro. Sebelum diperiksa, Kaban menjelaskan mengenai penunjukkan langsung itu. "Yang penting kita tidak ada istilahnya tujuan memperkaya diri, tidak ada," ujar dia.
Kaban mengatakan, penunjukkan itu merupakan proses administrasi negara. Sebagai Menteri Kehutanan saat itu, ia mengaku hanya menjalankan tugasnya. Kaban menyebut penunjukkan langsung dilakukan karena tenggat waktu yang pendek.
"Dibenarkan oleh undang-undang, peraturan keputusan presiden dan juga yang paling penting adalah untuk menjaga hubungan baik kita dengan pemerintah Amerika Serikat," kata dia.
Ada penilaian SKRT sudah ketinggalan zaman. Namun mengenai proyek itu, Kaban mengatakan, sudah ada perjanjian antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) sejak zaman Presiden Soeharto. Kemudian, ia mengatakan, perjanjian itu diperpanjang pada era Presiden Gus Dur dan Presiden AS Bill Clinton. "Jadi saya pikir itu sudah berjalan," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Pada 2004 saat era Menteri Kehutanan M Prakoso proyek itu sempat dihentikan. Namun Kaban mengingatkan, pemberhentian itu terjadi karena pada 1999-2004 Kantor Wilayah Kehutanan dibubarkan, sebelum berganti menjadi Dinas Kehutanan. Sehingga, ia mengatakan, aset-aset negara belum ada yang mengurus. "Setelah Kabinet Indonesia Bersatu, situasi stabil, maka semua ditarik ke pusat," kata dia.
Mengenai pemanggilannya sebagai saksi Kamis ini, Kaban tidak mempermasalahkannya. Sebelumnya, dia juga sudah dicegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan penyidik KPK. "Kita patuhi saja deh. Ini kan proses hukum," ujar dia.