REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Edies Adelia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan. Edies dijadikan tersangka dalam kaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, aliran dana yang diterima Edies dari suaminya tersebut dinilai tidak wajar. "Aliran dananya 1 M dalam 10 kali transfer rekening," kata dia, Jumat (28/2).
Dari petunjuk Kejaksaan ketika penyerahan tahap dua kasus penipuan itulah Edies harus diperiksa lebih intensif dan penetapan sebagai tersangka. Masalahnya, ketika Edies menjalani sejumlah pemeriksaan, Edies menjawab tidak tahu persis pekerjaan yang dilakukan suaminya serta bisnis yang dilakukan suaminya.
Tapi Edies menerima sejumlah uang dari suaminya yang cukup besar. ''Harusnya kalau tidak tahu pekerjaan suaminya, ia curiga dapat uang segitu dan menolaknya,'' kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, tindakan yang dilakuakn Edies ini bisa dikategorikan sebagai TPPU. ''Makanya pemeriksaan nanti akan kita tanyakan lebih mendalam,''. Namun hingga kini, Edies diinformasikan belum mendatangi Polda Metro Jaya. Polisi akan menunggunya sampai pukul 15.00 WIB.